Tanjab Timur|Telago.co.id – Misteri penemuan jasad seorang lansia di kebun kelapa Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya terungkap. Korban berinisial L.B. (75) dipastikan meninggal dunia akibat penganiayaan brutal yang berujung maut.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026), namun jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (19/1/2026), di kebun kelapa milik korban sendiri. Kasus ini kini resmi ditangani sebagai tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra mengungkapkan, pelaku penganiayaan berinisial JM alias Jumadi bin Umereng, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Muara Sabak Timur. Motif kejahatan dipicu oleh konflik pekerjaan yang berkaitan dengan utang piutang keluarga.
“Korban melarang tersangka bekerja di kebun kelapa karena bibi tersangka masih memiliki utang kepada korban yang belum diselesaikan, dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta,” terang AKBP Ade Candra.
Larangan tersebut membuat tersangka merasa tertekan dan tersulut emosi. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, korban sempat menegur keras dan disebut membawa sebilah golok, sehingga memicu pertengkaran di lokasi kebun.
Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mengambil pelepah kelapa lalu memukul bagian kepala korban. Tak berhenti di situ, tersangka kembali menyerang dengan tombak kelapa berbahan besi, menusuk bagian leher hingga tembus ke belakang kepala korban.
Meski korban sempat terjatuh, tersangka kembali memukul karena melihat korban masih bergerak. Akibat rentetan penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Keberadaan korban terungkap setelah pihak keluarga di Kota Jambi melaporkan bahwa korban tidak dapat dihubungi selama beberapa hari. Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polsek Muara Sabak Timur bersama pemerintah kecamatan dan desa melakukan pencarian di kebun kelapa korban.
Sekitar pukul 11.30 WIB, jasad korban ditemukan dalam kondisi tertutup tanah, tertelungkup, dan sudah membengkak. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum et repertum.
Polisi bergerak cepat pasca penemuan jasad korban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Tanjung Jabung Timur dan Polsek Muara Sabak Timur. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu potong pelepah kelapa dan satu buah tombak kelapa berbahan besi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berujung pada penyesalan dan hilangnya nyawa,” pungkasnya. (Red)

