Tanjab Timur|Telago co.id – Sikap seorang Kepala SDN 132/X Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menuai sorotan setelah diduga bersikap arogan dan membentak awak media yang datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait pesan WhatsApp yang sebelumnya disampaikan beberapa bulan lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/08/2026). Kedatangan awak media yang semestinya menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi justru disebut berujung pada suasana tegang di ruang guru.
Berdasarkan keterangan awak media yang berada di lokasi, kepala sekolah tersebut diduga memberikan respons dengan nada tinggi dan keras ketika ditanya mengenai pesan WhatsApp yang pernah dikirimkan sebelumnya. Kondisi tersebut bahkan disebut membuat suasana ruang guru menjadi riuh.
Dalam percakapan tersebut, kepala sekolah diduga mengatakan, “Dak semuo media boleh ke sini. Aku yang menentukan siapa yang boleh ke sini, siapa yang dak boleh.”
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pihak sekolah terhadap kerja jurnalistik, terlebih sekolah merupakan lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara dan berada dalam pengawasan publik.
Tak berhenti di situ, kepala sekolah juga diduga mengatakan, “Dak ado jugo yang mau ditengok di sekolah ni. Nak poto-poto lah pelang sekolah tu, 10 potonya jangan 1. Kalau perlu lapor lah,” dengan nada lantang.
Bahkan, ketika awak media mempertanyakan maksud pernyataan tersebut, kepala sekolah diduga kembali menantang dengan mengatakan, “Jadi kau nak ngapo? Kalau kau mau lapor, silahkan samo siapo kau nak lapor.”
Sikap tersebut tentu patut dipertanyakan. Sebab, kepala sekolah bukan hanya memiliki tanggung jawab terhadap proses pendidikan, tetapi juga dituntut untuk mengedepankan transparansi, komunikasi yang baik, serta memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai kewenangannya.
Terlebih lagi, ketika pertanyaan menyangkut pengelolaan sekolah dan penggunaan anggaran pendidikan, publik tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan melalui mekanisme yang sesuai.
Namun demikian, pernyataan maupun sikap kepala sekolah tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui data, dokumen pertanggungjawaban, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, muncul pertanyaan publik: apakah pengelolaan anggaran dan kegiatan di SDN 132/X Nipah Panjang selama ini telah berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan?
Jika memang tidak ada persoalan, semestinya klarifikasi dapat diberikan secara terbuka dan profesional, bukan justru berujung pada perdebatan dengan awak media.
Awak media juga menegaskan bahwa kedatangan ke sekolah bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta informasi dan konfirmasi atas persoalan yang perlu diketahui publik.
Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, pihak SDN 132/X Nipah Panjang, khususnya kepala sekolah yang bersangkutan, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka terkait pernyataan maupun sikap yang dipersoalkan tersebut.
Publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada adu argumen antara kepala sekolah dan awak media. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga diharapkan dapat melakukan klarifikasi atau pembinaan apabila diperlukan, sekaligus memastikan tata kelola sekolah dan penggunaan dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
Sebab sekolah adalah milik kepentingan publik. Transparansi bukan ancaman, dan pertanyaan dari masyarakat maupun media semestinya dijawab dengan data dan penjelasan, bukan dengan sikap arogan.(Red)

