Batanghari, Jambi|Telago.co.id— Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan seorang pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai dokter dan berinisial dr. D dalam aktivitas pengeboran minyak tersebut.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut beredar di tengah masyarakat, disertai sejumlah dokumentasi foto yang diklaim menunjukkan sosok yang disebut sebagai dr. D berada di sekitar lokasi sumur minyak.
Namun demikian, redaksi belum dapat memastikan status maupun peran yang bersangkutan dalam aktivitas pengeboran tersebut. Apakah yang bersangkutan merupakan pemilik, investor, pekerja, atau hanya berada di lokasi, masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan keterlibatan dr. D dalam aktivitas sumur tersebut.
“Iya, dokter Dodi ada sumurnya di sini, kayaknya dia sebagai salah satu pemodal,” ujar warga tersebut. Identitas warga untuk sementara dirahasiakan atas permintaannya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari sumber lapangan dan belum dapat dijadikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar terlibat sebagai pemodal atau pemilik sumur.
Aktivitas illegal drilling sendiri menjadi persoalan serius karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari persoalan keselamatan kerja, kebakaran dan ledakan, pencemaran lingkungan hingga kerugian negara apabila dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas munculnya informasi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Jika memang terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu, proses hukum diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, tanpa membedakan latar belakang profesi maupun status sosial seseorang.
Selain aparat penegak hukum, apabila sosok yang disebut dalam pemberitaan ini benar merupakan tenaga medis, masyarakat juga dapat menyerahkan persoalan tersebut kepada organisasi profesi dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme etik yang berlaku, apabila nantinya terdapat bukti dan dasar yang cukup.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berada pada tahap informasi dan penelusuran awal. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa dr. D telah melakukan tindak pidana atau memiliki sumur ilegal sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari dr. D atau pihak yang mewakilinya, serta meminta tanggapan dari pihak kepolisian dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas illegal drilling tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan atau bantahan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.(Tim)

